Lakukan Kekerasan Fisik Akibatkan Kematian Anak Kandung, Ibu Muda Jadi Tahanan Polres Minut

banner 120x600
Presscon dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK dan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus AT S.Sos bertempat fi aula Satya Haprabu Polres Minut Jumat, (5/8/22).

PALAKAT Minahasa Utara–Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kabupaten (Perkab) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Laporan Polisi Nomor : 19/VIII/RES.1./2022/SEK-DMBE, tanggal 4 Agustus 2022 disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/100/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022, diperoleh hasil kronologi perlakuan kekerasan fisik terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian oleh Polres Minut dan di sampaikan secara rinci oleh Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara (Kapolres Minut) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudi Wibowo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus AT S. Sos , pada press release di Aula Satya Haprabu Mako Polres Minut, Jumat (05/08).

Diberitahukan, tempat kejadian perkara di rumah kontrakan tersangka AR 23 tahun, di Kabupaten Minut. Korban adalah anak kandung sendiri berusia 1 tahun 6 bulan menerima perlakuan kekerasan fisik sehingga meninggal dunia.

“Pada saat itu tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan. Korban dijelentik dengan jari tangan tersangka dan dipukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka, mengenai pada bagian wajah korban sehingga korban terjatuh kebelakang terbentur lantai dalam posisi terlentang, sempat kejang-kejang dan bernafas berat, “kata Kapolres menceritakan kronologi kejadian perkara.

Diungkapkan pula, tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban dan kemudian meninggalkan tempat kejadian menuju Polsek Tikala, namun korban dititipkan kepada AS yang adalah saksi. Selain kejadian hari itu, ada juga beberapa perlakuan lainnya yang ditemui oleh penyidik seperti, satu minggu yang lalu tersangka melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan botol bedak plastik pada bagian kedua kaki korban juga sering mencubit tubuh korban.

Diberitahukan pula motiv tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati. “Suami jarang pulang dan sering berkelahi ditelepon sehingga dilampiaskan kepada anak, “ujar Kapolres.

Saat ini tersangka menjadi tahanan Polres Minut dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan atau denda paling banyak tiga miliar (3M) rupiah.

(Fey)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *