Lihat Kunci Tergantung di Paku, AH Gunakan Kesempatan Curi Honda Vario

Press Release Polres Minut hasil penyidikan perkara kasus pencurian sepeda motor
banner 120x600
Press Conference Polres Minut hasil penyidikan perkara kasus pencurian sepeda motor

 

  • Waspada curanmor, kejahatan datang karena ada kesempatan. Kadang orang terdekat tak segan lakukan kejahatan. 

 

PALAKAT Minahasa Utara–Kesempatan suasana sepi digunakan laki-laki berinisial (AH) untuk mencuri. Aksi pencurian dilakukan karena melihat kunci kendaraan sepeda motor tergantung bebas pada sebuah paku di tenda (biasanya disebut daseng oleh pekerja tambang) di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Adapun hasil curian adalah honda jenis vario 150. Namun, aksinya cepat diketahui oleh pemilik kendaraan dan langsung melaporkanya ke Polres Minahasa Utara (Minut).

Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/271/IV/2022/POLRES MINUT/POLDA SULUT tanggal 10 April 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-SIDIK /54/IV/2022/RESKRIM disertai Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan, Nomor: B/54/IV/2022 RESKRIM tanggal 17 April 2022, kasus tersebut ditindaklanjuti dan membuahkan hasil. Pihak Polres Minut akhirnya menyampaikan kronologis pengungkapan kasus, pada press conference  di Aula Tribrata, Selasa (19/04).

“Adanya informasi dari pelapor dan saksi-saksi, pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah AH, maka Timsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya diamankan di Polres Minahasa, ” ujar Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut Fandi Ba’u.

Kapolres mengingatkan, masyarakat harus lebih berhati-hati jika mau mempekerjakan orang. Karena, melihat aksi pencurian kali ini menggunakan modus operandi mencari pekerjaan. Awalnya, tersangka meminta pekerjaan kepada pelapor, namun sangat disayangkan, baru satu hari bekerja sudah menyalahgunakan kesempatan dengan mencuri dan membawa lari satu unit sepeda motor milik orang lain.

“Pelapor menitipkan kunci kepada saksi untuk digantung pada sebuah paku di tenda. Kemudian, pergi keluar sebentar dan saat kembali ternyata kunci dan sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada, “ungkap Kapolres menjelaskan kronologis kejadian.

Dijelaskan Kapolres, akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan adalah, pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- dan saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Minut.
(Fey)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *