Minut Terapkan PPKM, Bupati JG: Dukungan Semua Elemen Penting

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE
banner 120x600
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE

PALAKAT Minahasa Utara–Minahasa Utara (Minut) adalah salah satu kabupaten yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, setelah dikeluarkannya surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terhitung tanggal 5-18 Juli 2021.

Respon cepat dari Bupati dan Wakil Bupati Minut, Joune Ganda SE dan Kevin W Lotulung, mengadakan rapat bersama Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau  dan Sekda Ir Jemmy Kuhu, MA, bersama 10 camat, membahas tindak lanjut Surat Edaran Gubernur, di Raewaya Hils, Selasa (06/07).

“Peran dan dukungan dari semua elemen itu penting untuk pemberlakuan pembatasan. Selanjutnya akan ada Satgas yang akan melakukan operasi yustisi. “Ujar Bupati usai memimpin rapat.

Dirinya pun menegaskan agar  masyarakat harus memiliki kesadaran penuh untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mendukung program  pemerintah pencegahan  penyebaran COVID-19. “Saya minta masyarakat Minut agar patuh pada anjuran pemerintah. Tetap gunakan masker dan jaga jarak. “Tegas Bupati.

Berikut beberapa poin penting dalam Surat Edaran Gubernur tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulut.

* Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.

* Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

* Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

* Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

* Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

*Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

* Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

*Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

*Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

* Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

* Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

* Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

* Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Sulut,,dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI di Jakarta, Forkopimda Sulut.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *