
PALAKAT Minahasa Utara – Gugatan 2 Partai Politik (Parpol) Minahasa Utara yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), kini keduanya resmi telah menerima hasil putusan.
Setelah sebelumnya gugatan Parpol PSI tidak dapat diterima oleh MK, kini telah diputuskan pula gugatan untuk DPRD Dapil Minut 3, dengan no perkara 121-12-25 PHPU PAN, dinyatakan ditolak dan gugur.
Dijelaskan Ketua KPU Minut, Stella Runtu melalui Komisioner Hendra Lumanau, bahwa dalam pokok permohonan, Mahkamah mengungkap fakta hukum tidak beralasan, dimana pemohon tidak menyebut Lokus Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang didalilkan.
“Dimana antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian. Mahkamah juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil, “jaelas Lumanauw, Jumat (10/08).
Dengan adanya putusan MK ini, Lumanauw juga menegaskan, Pemili di Minut berintegritas, baik proses maupun hasilnya. Terbukti bahwa pihak KPU selaku penyelenggara telah bekerja dengan integritas dan usaha yang kuat demi menjamin kedaulatan rakyat.
“Optimisme kami selaku penyelenggara Pemilu 2019 terkait penyelesaiaan sengketa di MK dengan maksud pembuktian hasil pekerjaan kami selama ini, terjawab sudah, “tegas Lumanau.
(Fey)