PALAKAT Sulawesi Utara–Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Prof. DR. (H.C) Olly Dondokambey, S.E resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat VIP Bandara Samratulangi Manado, Selasa (12/12/2023).

Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Gubernur mengatakan, pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

“Bawaslu Provinsi Sulut terima Rp. 42,5 M, dan KPU Provinsi Sulut menerima Rp. 82,5 M, dan anggaran tersebut akan dicairkan secara bertahap, “jelasnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Sulawesi Utara menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Provinsi Sulawesi Utara bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.

“Bahwa ketika besaran hibah dana tersebut kekurangan maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menambahkan atau penyesuaian sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.

Hadir langsung pada penandatanganan NPHD tersebut yakni, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles M.R Mewoh bersama Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu dan Donny Rumagit Serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian, Hadir pula Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota KPU Sulut Meydi Tinangon dan Salman Sahelangi, serta Jajaran Pemprov Sulut.

(**Fey)