
PALAKAT Manado–Makin bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sulawesi Utara (Sulut), menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, untuk bisa melakukan tindakan antisipasi.
Sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19, Pemprov Sulut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4093 tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut, tertangggal 30 Juni 2021, ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut, Gubernur Olly Dondokambey.
Ketentuan yang berlaku untuk pelaku perjalanan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,
1. Pelaku perjalanan dari Luar Negeri dan / atau Dalam Negeri wajib Tes Swab PCR sebagai persyaratan masuk ke Sulawesi Utara.
2. Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib Tes Rapid Antigen saat kedatangan.
3. Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima (5) hari, bila selama isolasi mengalami gejala panas, batuk, flu, diare dan lain – lain maka wajib melakukan swab PCR.
4. Bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan yang menuju Kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.
5. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersakala Mikro.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, Forkopimda Sulut, Kepala Otoritas Bandara Sam Ratulangi Manado, Kepala KKP Manado, Kepala KKP Bitung, Kepala Imigrasi Manado, Kepala Kantor Kesehatan Bandara Sam Ratulangi, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerinrah Provinsi Sulut, Ketua PHRI Sulut, Ketua Asita Sulut.
Adapun tembusan Surat Edaran ini kepada, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, di Jakarta.
(Fey)








