- Gelapkan BBM jenis pertalite, laki-laki supir mobil tangki pengangkut BBM membuka segel kran tangki, kemudian mengisi 350 Liter Pertalite pada 14 galon dengan kapasitas 25L.
PALAKAT Minahasa Utara–Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) ungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, berdasarkan laporan polisi LP Nomor:LP/A/ IV/2022/RES-MINUT/POLDA SULUT tanggal 12 April 2022.
Penggelapan BBM Tersebut tak luput dari pantauan sigap tim patroli Pores Minut yang dipimpin oleh Iptu Jefry Deu. Disampaikan kronologi kejadian, saat patroli dilakukan diwilayah hukum Polres Minut, Minggu (17/04) sekitar pukul 08:30 Wita, di jalan SBY Kelurahan Airmadidi Atas, didapati sebuah mobil tangki milik pertamina dan satu mobil lainnya, terpakir di pinggir jalan. Dua lelaki
GL dan MP sedang melakukan pengisian galon ukuran 25 liter dengan BBM jenis pertalite, saat itu ditemukan sebanyak 14 galon sudah terisi. “Karena diduga adanya perbuatan pidana, maka barang bukti dibawah dan diamankan di Mapolres Minut, “ujar Kapolres, AKBP Bambang Yudi Wibowo, pada press conference, Selasa (19/04) di Aula Tribrata Polres Minut.
Selanjutnya diungkapkan, modus operandi yang dijalankan adalah, GL mengangkut BBM jenis pertalite untuk dikirim ke SPBU Minsel, kemudian dalam perjalanan diduga pelaku menghubungi MP melalui telefon mengabarkan dirinya mau menjual BBM, setelah itu mereka bertemu di pinggir jalan SBY, dan mengisi galon yang sudah disediakan. Diduga pelaku menerima bayaran uang hasil jualan sebanyak Rp. 2. 100.000. Terhitung Rp. 150.000 per galon.
Dijelaskan pula, pelaku diduga menjual BBM tersebut kepada pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, menyebabkan pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp. 2.660.000. Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah, satu unit mobil merk wuling, satu buah ember warna hitam, satu buah corong minyak dan satu buah slang pendek
“Pasal yang dilanggar adalah, pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, dan hukuman penjara empat tahun, “ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u.
Menurut Kapolres, pihak kepolisian Polres Minut akan terus memantau dan melakukan tindakan, jika kedapatan adanya pelaku-pelaku penggelapan BBM diwilayah hukum Minut.
(Fey)