PALAKAT Yokyakarta–Berasal dari perwakilan 34 Provinsi di Indonesia, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir pada pengukuhan di Yogyakarta (01/11).
Tim ini dibentuk oleh DKPP dengan melibatkan unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu. Sebanyak 204 anggota TPD dikukuhkan berdasar pada ketentuan pasal 164 ayat (1) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 tabun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Dua anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut dalam pengukuhan tersebut yakni, Lanny Angriany Ointu dan Salman Saelangi. Mereka berdua dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, sebagai TPD DKPP Provinsi Sulut periode 2022-2023.
Disampaikan Ketua KPU RI , Hasyim Asy’ari, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEEP. “Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan, “Ujar Hasyim.
Dijelaskan pula pengukuhan TPD dibentuk melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.
(Fey)