
PALAKAT Minahasa Utara–Pengadilan Negeri Airmadidi sosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, Selasa (13/09).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Mohammad Soleh yang dalam sambutannya menyampaikan soal maksud dan tujuan persidangan secara elektronik. “Bagaimana mengakselerasi, membagi informasi secara virtual. Kami ingin menyamakan data antara pihak Polres dan Kejaksaan serta instansi terkait. Walaupun masih terkendala oleh alam, misalnya dari sisi geografis sehingga signalnya susah, namun sedapat mungkin kami bisa mengantisipasi hal tersebut.” Ujar Pak Soleh.
Dijelaskan pula, bagaimana persidangan itu terstandarkan. Meskipun sidang dilakukan secara online tapi hak-hak terdakwa tetap diberikan ruang.” Sidang online ini mempermudah masyarakat agar tidak susah-susah mengecek hasil putusan pengadilan, dikarenakan situasi pandemi saat ini.” Ucapnya menjelaskan.
Diberi kesempatan menyampaikan sambutan, selaku Pjs Bupati Minut, Cley J Dondokambey dalam mengatakan, sebagai Pemerintah di Kabupaten Minut pastinya mendukung upaya PN yang tetap melaksanakan persidangan danbtetap menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
“Upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri demi terlaksananya sesuatu yang berdampak positif, kami pemerintah kabupaten mendorong hal itu. Dukungan terhadap tata cara administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik harus dikuatkan terlebih untuk keaktifan jaringan. Ingat,
untuk menjaga stabilitas didaerah, tidak cukup hanya dengan pidato, tetapi bersama aparat hukum dan pemerintah, bekerja sama dalam tindakan nyata.” Pungkas Dondokambey.
Selanjutnya, pembawa materi, Harry Mukti Efendi SH MH menjabarkan setiap poin yang diatur dalam Permah no. 4 Tahun 2020 tersebut.” Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan dasar hukum kepada administrasi dan persidangan perkara elektronik. Dengan adanya peraturan ini, tidak akan menghalangi proses pelimpahan perkara dan persidangan meski dimasa pandemi COVID-19 bahkan dalam situasi sulit lainnya, misalkan bencana alam dan lain-lain.” Ungkap Efendi.
Pihak PN juga menyatakan bahwa Permah no 4 Tahun 2020 ini adalah gambaran masa depan persidangan ditahun-tahun mendatang. Jadi, perlahan-lahan masyarakat harus terbiasa dan menyesuaikan dengan pemberlakuan persidangan online yang dimaksud.
(Fey)








