PALAKAT Minahasa Utara–Tepatnya, Minggu (01/10/2023) pukul 12:30 WITA TIM RESMOB melakukan pengembangan Terkait kasus pencurian di super market Indomaret dan Alfamaret berdasarkan Nomor LP/B/477/IX/2023/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulut.
Kurang lebih tiga jam TIM RESMOB mengantongi informasi keberadaan terduga tersangka, kemudian perlahan mulai mendekati keberadaan mereka, hingga berpapasan dan mendapati, beberapa orang di dalam mobil Sigra Silver.
Tim Resmob langsung mengejar mobil tersebut dan berhasil memberhentikan, mengamankan kendaraan terduga tersangka, satu orang tersangka (RG) yang berada di dalam mobil, langsung diamankan.
Pengembangan terus dilakukan, terinformasi keberadaan dua terduga tersangka lain (GM & SR), dan akhirnya berhasil diamankan, langsung dibawah ke Mapolres Minut.
Kasat Reskrim Minut, AKP Yulianus Samberi S.I.K mengatakan pengembangan kasus tersebut berjalan aman dan terkendali. “Tim Resmob telah mengamankan terduga tersangka pencurian, “kata Yulianus, juga membenarkan adanya hasil pengembangan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, Indomaret jln.SBY, Alfamaret jln.SBY, Alfamaret Airmadidi Atas, Alfamaret Mapanget, Indomaret Paniki, Indomaret Pondang, Indomaret Sagrat.
Diinformasikan pula, selain mengamankan terduga tersangka pencurian, tindakan yang diambil adalah, mengamankan barang bukti dan dokumentasi.
(**Fey)