
PALAKAT Minahasa Utara–Nyatakan keseriusan dukung upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Minut dan TNI, lakukan operasi yustisi, menyasar Pasar Tradisional Airmadidi, Kamis (18/02).
Tim Satgas COVID-19 Minut bersama Kapolres Minut, AKBP Grace Rahagbau SIP Disiplinkan Arus Lalu Lintas dan Pedagang Pasar dengan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor: 103/Sekre/II/2021 Tentang Pembatasan dan Penataan Kegiatan Jual Beli Dan Arus Lalu Lintas Di Kompleks Pasar Se-Kabupaten Minahasa Utara. “Menegaskan Surat Edaran Bupati Minut tentang pembagian jadwal penjaual sembako setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu, dan non sembako hari Senin, Rabu, Jumat. Serta ketentuan arus lalu lintas khusus roda dua yang masuk ke pasar hanya satu arah. “Ungkap Ibu Kapolres saat dikonfirmasi Palakatberita.co.
Dijelaskan Kapolres, tindak tegas diambil bagi pelanggar protokol kesehatan. “Tadi tindakan untuk yang tidak pake masker dilakukan rapid tes ditempat, hasil non reaktif, yg laki-laki disuruh push up 25 kali. Ada juga ibu-ibu langsung mereka beli masker, alasannya lupa. “Ujar Rahagbau, menjelaskan.
Senada diungkapkan oleh Tim Satgas COVID-19 melalui Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr. Alain Beyah terkait alasan pemeriksaan. “Ada 3 orang yang dirapid test karena tidak pakai masker, non reaktif. Petugas rapidnya dari PKM Airmadidi. “Ungkap dr Alain.
(Fey)