
PALAKAT Minahasa Utara – Soal sengketa batas wilayah antara Desa Kolongan Tetempangan dan Warutumow lll, telah menemukan kesepakatan hingga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kecamatan Kalawat yang dipimpin langsung, Camat Alexander Warbung SIP Rabu (12/02).
Kedua pemerintah desa dipertemukan oleh Pak Camat, untuk membicarakan letak batas desa yang sebenarnya. Pertemuan penyelesaian batas ini dimulai dengan kunjungan ke tempat yang menjadi objek sengketa.
Selanjutnya diadakan penandatanganan berita acara kesepakatan yang di tandatangani Hukum Tua kedua desa disaksikan Camat , perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Koltem dan Watutumpu III.
“Pertemuan ini dilakukan untuk memperjelas batas desa yang sebenarnya sehingga nanti administrasi dan keanggotaan penduduk warga kedua desa dapat ditentukan di desa mana, “jelas Warbung di sela pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kalawat Kamis (13/02)
Ditambahkan Warbung, dengan disepakatinya batas antara kedua desa, maka semua menjadi jelas. Dirinyapun menghimbau agar seluruh warga masyarakat menghormati dan menghargai kesepakatan tersebut.
“Saya menghimbau semua pihak terkait di kedua desa untuk menghargai dan menghormati kesepakatan antara kedua pemerintah desa ini. Hal ini penting untuk kepentingan warga desa sendiri, “himbau Warbung
Sementara Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan mengaku bersyukur persoalan terkait batas desa ini sudah dapat diselesaikan.
“Terima kasih kepada camat yang sudah memfasilitasi pertemuan ini sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Hal ini patut disyukuri karena dengan ini beberapa persoalan sekaligus dapat diselesaikan, “ucap Pak Demas Kasegel.