PALAKAT Manado–Sebagaimana pedoman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),
pemilih yang aksesnya sulit dan berbatasan dengan Provinsi lainnya menjadi prioritas untuk diawasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu.
Selanjutnya diberitahukan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok aliran yang menolak coklit, butuh pemahaman. Kemudian pemilih yang terkonsentrasi seperti,
relokasi bencana atau wilayah pengungsian, daerah tambang, rutan, pesantren, panti sosial, dan daerah konflik, “disana perlu perhatian khusus, “ujar Linu.

Teknis dan metode pengawasan Coklit diungkap Linu yaitu, melakukan koordinasi dengan seluruh Pantarlih. Para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pula wajib berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan atau desa karena yang mempunyai data, khususnya pasca penetapan DPT Pemilu 2024 adalah di kelurahan/desa.
Linu menegaskan, menjadi fokus penting pengawasan adalah kerja Pantarlih, dipastikan harus turun langsung mengunjungi pemilih. Sementara yang disinkronkan adalah orang sudah meninggal setelah status DPT Pemilu, kemudian orang yang menikah sebelum 17 tahun setelah penetapan DPT Pemilu 2024, selanjutnya mereka yang pindah domisili setelah penetapan DPT Pemilu 2004, dan yang sudah mempunyai KTP setelah Pemilu 2024, juga perubahan status TNI Polri.
“Jangan sampai Pantarlih tidak mengunjungi langsung, hanya menerima informasi. “tegas Linu, Selasa (25/06/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dikatakan pula, apabila ada pelanggaran ataupun temuan, Bawaslu siap melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
Soal Posko Pengawasan Hak Pilih fungsinya adalah Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kecamatan mengarahkan untuk jemput bola kepada masyarakat terdekat jika ada kendala-kendala ataupun hal yang menurut masyarakat belum terlaksana, contohnya tidak dikunjungi atau lain sebagainya, harus cepat melapor. Tujuan posko adalah sebagai sarana di tingkat kecamatan untuk mempermudah informasi.
“Poskonya terletak di kantor-kantor kabupaten, kota dan Kecamatan namanya posko kawal hak pilih. Di sanalah masyarakat bisa melapor disampaikan secara langsung, ” kata Linu. Selanjutnya menerangkan, semua laporan akan ditindaklanjuti untuk meneruskan informasi kepada KPU.
“Kami melakukan optomalisasi kerja pengawasan, “tutup Linu.
(Fey)