
PALAKAT Minahasa Utara – Ditangkapnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) adalah tindak lanjut dari upaya pemanggilan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut sebanyak tiga kali namun tak diindahkannya.
Jemput paksa akhirnya menjadi tindakan tepat untuk seorang AS yang terkesan tidak kooperatif dengan panggilan yang dilayangkan kepada dirinya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejari Minut Fanny Widyastuti SH MH melalui Kasi Pidsus Hendra Sahputra SH MH.
“Kami melakukan penangkapan tersebut, dibantu Polres Minut mengeksekusi AS yang telah memiliki putusan kasasi inkrah selama satu tahun. Sebenarnya sudah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga dilakukanlah upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan untuk dibawah ke Rutan Malendeng, “jelas Sahputra.
Lebih lanjut dikatakan, “jemput paksa ini berlangsung dikediaman AS di Desa Kawiley, Jumat (13/09) dan langsung dilakukan penahanan. Terpidana akan menjalani masa hukuman sekitar tiga bulan di Rutan Malendeng, “lanjutnya sambil memberitahu masih ada dua terpidana yang sementara menunggu putusan kasasi.
Diketahiu AS pernah di jebloskan ke Rutan Malendeng 2015 lalu setelah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang terhadap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) UD Sukses Mekar Abadi di kawasan Ringroad, Maumbi pada tahun 2013. Kemudian kini Ia pun harus kembali merasakan penahanan di tempat yang sama.
(Fey)








