PALAKAT Manado–Menanggapi video viral pemindahan kotak suara dari TPS di Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) Ardiles Mewoh,melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Zulkifli Densi mengatakan ada pasal terkait yang bisa diberlakukan jika hal itu memang terbukti melanggar.
Diurai Densi, Pasal 534, setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 535, setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 536, setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Selanjutnya pada Pasal 551, jelas ditujukan untuk penyelenggara.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), “ungkap Densi, Sabtu (17/02/2024).
(Fey)








