Tunjang Percepatan KLA, Pemkab Minut Perkuat 4 Cluster Pemenuhan Hak Anak

banner 120x600

 

PALAKAT Minahasa Utara–Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Rapat Koordinasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Senin (26/02/2024) di Aula Bapeda Minut, membahas upaya menunjang percepatan KLA dengan memperkuat 4 cluster pemenuhan hak anak dengan memenuhi 24 indikator penilaian mandiri berbasis website.

Sekda Minahasa Utara, Novly Wowiling didampingi Kadis P3A Minut, Hanny Tambani

Poin penilaian dijabarkan oleh Dinas P3A Kabupaten Minut, Ibu Realita Lumempow yang membacakan tujuan kegiatan diawal rakor. Diberitahukan, hal pertama yang menjadi penunjang penting yaitu, monitoring dan evaluasi rencana aksi di Kabupaten Minahasa Utara. Kedua, melengkapi data dukung terkait pemenuhan 24 indikator, dan ketiga sebagai bahan laporan perkembangan pelaksanaan PLH kepada pimpinan secara berkala dan berkelanjutan.

Sekda Minahasa Utara, Novly Wowiling dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Minut bukan hanya sekedar termotivasi untuk mengejar prestasi tetapi yang utama bagaimana Kabupaten Minahasa Utara dibawa kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati benar-benar bisa mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui penguatan 4 Cluster.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Minahasa Utara

Dirinci Sekda Wowiling, 4 cluster yang dimaksud adalah,
1. Hak sipil dan kebebasan anak
2. Lingkungan keluarga
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan anak
4. Pendidikan dan pemanfaatan waktu anak.

“Dari sisi penilaian tahun 2022 Kabupaten Minahasa Utara mencapai KLA kategori Madya dan kita menata tahun 2024 menuju ke kategori Nindya, “Ujar Wowiling, sekaligus membuka rakor.

Menurut Sekda, tantangannya memang luar biasa dan Kadis P3AD Minut terlibat aktif dalam usaha tersebut. “Dalam proses penilaian ini semoga bisa membawa keberhasilan kepada Minahasa Utara, “ujar Wowiling.

Diungkap pula, luasan wilayah yang cukup besar dengan jumlah penduduk yang lumayan banyak memiliki dinamika kehidupan termasuk masalah-masalah yang ada di sekitar masyarakat utamanya tentang ekonomi, kemiskinan memberikan peluang kepada anak terpapar hal buruk dan dibutuhkan perhatian serta pengawasan orang tua, demikian juga keluarga agar bisa berani menghadapi ancaman-ancaman yang ada di lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulawesi Utara, Wanda L. C Musu diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA) Nita S Tarumingkeng, menyampaikan materi Strtegi Penguatan KLA di provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.

Diurut Ibu Nita, ada empat pilar untuk pembangunan anak tertuang dalam pasal 72 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yang berperan untuk pembangunan anak yaitu bukan hanya dari pemerintah saja tetapi ada masyarakat dunia usaha dan media, “katanya.

Hal penting yang menjadi penunjang percepatan KLA juga dijelaskan Ibu Nita mengenai Pembentukkan Gugus Tugas KLA yang punya peran dan fungsi mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyusunan program pemenuhan hak anak.

DP3A Provinsi Sulut menekankan pentingnya membangun kolaborasi dan rasa memiliki lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia layak anak. Kolaborasi yang dimaksud adalah pemerintah, masyarakat dan komunitas, media, institusi pendidikan, pelaku usaha, dan industri, guna tercapainya KLA dengan mode percepatan untuk beralih kategori dari Madya ke Nindya.

Selanjutnya dikatakan oleh Kadis P3A Kabupaten Minut, Hanni Tambani, pada umumnya upaya menunjang KLA sudah dilakukan. “Di Minahasa Utara telah dibentuk Asosiasi Kabupaten Layak Anak Minahasa Utara dan pada poin pelembagaan partisipasi anak, keterlibatan anak dalam forum daerah yang dilibatkan pada kegiatan pemerintah serta pembangunan melalui Musrembang, “ujar Tambani menjelaskan.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *