Manado  

Ungkap Peredaran Miras Tanpa Ijin, Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Ribuan Liter Captikus

banner 120x600

PALAKAT Manado–Berdasarkan laporan polisi LP/80/ll//2021/SULUT/SPKT tertanggal 18 Februari 2021, Direktorat Reserse (ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) ungkap kasus bahan berbahaya minuman beralkohol jenis Captikus (CT), di ruas jalan Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/02) sekitar pukul 01:20 wita.

Oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast SIK dijelaskan kronologi kejadian. “Berdasarkan informasi masyarakat bahwa, akan ada mobil yang mengangkut minuman beralkohol jenis CT dengan tujuan dermaga pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, kemudian akan dikirim menggunakan kapal laut tujuan Monokwari, Provinsi Papua Barat. Menanggapi linformasi tersebut, Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut langsung mendatangi lokasi, diperoleh barang bukti miras jenis CT sebanyak 414 galon atau kurang lebih 8280 liter, 1 unit mobil jenis Truck Hino warna coklat, 1 unit mobil jenis Pick Up warna hitam dengan tersangka laki-laki, UG (28). “Ujar Pak Kabid Humas, kepada wartawan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut, Jumat (19/02).

Sementara itu Dirresnarkoba Poda Sulut, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tindak kriminal sebagian besar disebabkan oleh konsumsi minuman keras. “Kami diperintahkan Pak Kapolda untuk menindak, memberantas peredaran miras tanpa ijin. Ini penyebab terjadinya kriminalitas. Bayangkan jika miras sebanyak ini diedarkan tanpa ijin, apa jadinya masyarakat nanti. “Ujarnya menjelaskan.

Diungkapkan pula, penerapan pasal yang dilanggar. “Untuk saat ini masih kami terapkan Perda nomor 4 Tahun 2014, pasal 32 ayat 1 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu seriap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 1 Pasal 14 dan/atau Pasal 15 diancam
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima pulih juta rupiah). Selanjutnaya kami akan mengadakan pengembangan penyidikan. “Tutupnya, sambil berucap terima kasih kepada masyarakat, telah menyampaikan informasi ini kepada pihak kepolisian.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *