
PALAKAT Minahasa Utara – Setelah mendapat informasi dari warga, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim Satuan Narkotika dan Obat Terlarang dari Polres Minut, akhirnya enam orang tersangka pengguna shabu – shabu yakni AC (30), DB (39), AP (28), NL (46), KI (20) dan RP (35), diringkus saat melakukan pesta narkoba disalah satu rumah kosong, tepatnya di Desa Kema Kabupaten Minut.
Karena melihat rumah yang tidak ditempati, menjadi kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk melakukan aksi mereka dengan leluasa, tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukan. Untungnya hal ini cepat diatasi oleh aparat kepolisian Minut.

Selaku Kapolres Minut, AKBP Jefrry Parulian Siagian SIK mengatakan Narkoba bukan saja membawah pengaruh buruk bagi pengguna tapi juga berdampak negatif bagi masyarakat terutama generasi bangsa. Penangkapan ini menjadi tanda awas bagi yang lain, karena bukan tidak mungkin masih banyak yang beredar tanpa sepengetahuan kita.
“Pencegahan terhadap penyebaran narkotika merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu meri saling membantu dalam upaya pemberantasan barang haram ini. Keterlibatan semua pihak sangatlah diperlukan, “kata Kapolres di ruang rapat Mako Polres Minut, Selasa (01/10).
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan perugas, berupa alat hisap dan shabu berbagai ukuran mulai 0,29 gram, 0,3 gram, 0,29 gram dan 0,35 gram, “Shabu – shabu ini kami duga dari Sumatera Utara sesuai asal alamat yang berhasil kami temukan di jasa pengirima barang, “ungkap Kepala Satuan Narkoba AKP Hilman Muthalib.
Setiap waktu mungkin orang – otang disekitar kita bisa terancam bahaya narkoba, untuk itu mulailah dari sekarang kita waspada, sambil terus mengawasi warga masyarakat, mungkin saja anggota keluarga terlebih khusus anak – anak, sehingga generasi penerus cita – cita bangsa bersih dari Narkotika.
(Fey)