Waspada, Spesialis Curanmor Beraksi Di Minut

Press release Sat Reskrim Polres Minut terkait penangkapan tersangka curanmor
banner 120x600
Press release Sat Reskrim Polres Minut terkait penangkapan tersangka curanmor

PALAKAT Minahasa Utara – Satreskrim Polres Minut mengungkap adanya sindikat kejahatan terorganisir kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Minut, Senin (14/10) dipimpin Kapolres AKBP Jefri Ronal Parulian Siagian SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Nohfri Maramis SIK.SH dan Kanit Jatanras merangkap Kanit resmob, Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.

Kapolres menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: SP.Dik/115/IX/2019/Reskrim tanggal (21/09) silam, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan oleh tim yang dari Reskrim Polres Minut.

“Awalnya aparat mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih, DB 4187 MO dan langsung bertindak, Sabtu (21/09) sekitar pukul 21.00 wita di jalan Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, “demikian disampaikan Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan Tim ‘WHITE LION’ Reskrim dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Dwirianto Tandirerung mengamankan tersangka Jek alias JS bersama satu unit sepeda motor milik dari korban Lukman Sulaiman.

“Dalam interogasinya, Tersangka JS mengungkapkan bahwa ia bersama rekannya Bidin alias AM, aparat pun menangkap AM di Desa Maumbi bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih DB 2306 FD milik Rio Marhaba yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan sepeda motor ini diduga sebagai hasil curian karena tak ada bukti kepemilikan. Saat dikembangkan, aparat menyimpulkan ada 4 pelaku (5 pelaku tapi 1 masih buron), dan 1 tukang tadah. Hingga saat ini aparat sudah berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor curian, 1 unit mobil Wuling jenis Convero warna hitam DB 1543 LW yang digunakan tersangka AM, sebilah samurai dalam mobil sebagai persiapan membela diri, ” jelas Siagian.

Para Tersangka bakal dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku sesuai pengakuan tersangka AM yaitu, mereka mengincar target yang kunci kontaknya tertinggal karena dilupakan pengemudi di sepeda motor atau berkeliling dan memepet korban hingga bisa mendapat kesempatan yang tepat untuk mencuri kendaraan yg digunakan.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat Minut hendaknya waspada dan harus berhati – hati, karena kejadian serupa bisa tiba – tiba menimpa siapa saja.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *