11 Desember Besok, KPU Rekrut Petugas KPPS

banner 120x600

 

PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw saat menghadiri media center KPU Minut, Jumat (08/12/2023) di Manjo Kopi, Sarongsong 1, Kec. Airmadidi.

“Perekrutan ini berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023, “kata Lumanauw.

Dirinci jadwal pendaftaran KPPS adalah,
–Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11–15 Desember –Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11–20 Desember 2023
–Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11–22 Desember 2023
–Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23–25 Desember 2023
–Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23–28 Desember 2023
–Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29–30 Desember 2023
–Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2023
–Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
–Masa Kerja KPPS 25 Januari – 25 Februari 2024.

Selanjutnya, disampaikan syarat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut,

–Warga negara Indonesia
–Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
–Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
–Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
–Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
–Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
–Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
–Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
–Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, diberlakukan juga pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penting pada perekrutan KPPS, “mengingat kejadian meninggalnya beberapa petugas KPPS pada Pemilu 2019 yang lalu, “kata Lumanauw, menambahkan.
(Fey)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *