Jelang Pendaftaran, KPU Minut Terus Ingatkan Syarat Pencalaonan

Komisioner KPU Minut, hj.Darul Salim saat menyampaiakn syarat pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
banner 120x600

 

Komisioner KPU Minut, hj.Darul Salim saat menyampaiakn syarat pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara

PALAKAT Minahasa Utara–Jelang pendaftaran untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut sampaikan syarat pencalonan kepada insan pers, Sabtu (08 /08) agar kemudian bisa tersampaikan kepada mereka yang nantinya akan melakukan pendaftaran di KPU.

Pihak KPU berharap syarat-syarat tersebut dapat terpenuhi agar tidak menjadi kendala nantinya. Yang menarik dan ditekankan dalam penyampaian syarat pencalonan yakni, terkait SK bakal calon.” SK harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Yaitu oleh Dewan Pimpinan Pusat. Bukan hanya dikeluarkan oleh DPW. Jika pun akan ditandatangani oleh oleh Wakil Wekretaris Umum, haruslah diterbitkan surat pendelegasian.” ungkap Hj.Darul Salim, Komisioner KPU Minut.

Soal pendaftaran, dijelaskan pula jika Dewan Pimpinan Wilayah tidak mendaftarkan bakal calon meskipun sudah memiliki SK, Oleh amanat undang-undang dinyatakan bahwa bisa diambil alih DPP dan didaftarkan di KPU Kabupaten Kota. Pada saat pendaftaran, seharusnya sudah melaporkan tanggung jawab pajak sejak 5 tahun sebelumnya.” Jangan nanti sudah saatnya mendaftar, tapi masih terlibat hutang pajak. Maka, bakal calon tersebut akan dinyatakan oleh KPU bahwa Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Pak Darul.

Ditekankan pula, sesuai aturan, penyampaian dokumen persyaratan bakal calon ke KPU Minut, akan berlangsung dengan menerapkan protokoler COVID-19. Diharapkan media bisa mensuport bakal calon agar menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan sejak dini, agar proses pendaftaran akan berjalan lancar.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *