PDP Warga Kolongan Dimakamkan Melalui Protap COVID-19, Ini Alasannya

Lobang kubur yang digali untuk menguburkan PDP asal Desa Kolongan
banner 120x600
Lobang kubur yang digali untuk menguburkan PDP asal Desa Kolongan

PALAKAT Minahasa Utara-Pemberlakuan prosedur pemakaman jenazah COVID-19 atas meninggalnya seorang wanita asal Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, dengan status Pasien Dalam Pengawasan PDP, Rabu (15/04), memiliki alasan tepat.

Almarhumah ternyata mempunyai riwayat penyakit ginjal stadium akhir dan rutin melakukan cuci darah, yang kemudian sempat dirawat di RS Prof Kandow dan meninggal dikarenakan gagal ginjal. meski sebelum meninggal, sempat sesak nafas.

Jenazah akhirnya dimakamkan, dengan menggunakan prosedur tetap (protap) pemakaman jenazah pasien COVID-19. .

Kepala Dinas Minahasa Utara dr Harley Sompotan menjelaskan terkait pemberlakuan protap,” untuk menjaga kemungkinan resiko dimasa darurat kesehatan ini dengan maksud, pemutusan mata rantai penularan COVID-19, maka harus mengikuti protokol kesehatan dari Pihak RSUP dan dilakukan prosedur tetap (protap) sesuai SOP yang ada. Jangan sampai ada kelalaian dan atau kecerobohan (seperti ditempat lain) yang nantinya akan merugikan banyak orang, “ujar Sompotan menjelaskan.

Ditambahkan pula alasan mengapa harus menggunakan Protap demikian,” intinya sambil menunggu hasil laboratorium dari almarhumah, untuk laporan resmi, sehingga kita jangan sembarang beropini lebih, ” tambah Pak Kadis, sembari mengatakan, besok hari keluarga boleh datang membawa bunga dan beribadah di makam Almarhumah.

Sementara untuk petugas pemakaman, diambil 2 (dua) relawan dari desa (Perangkat desa dan LINMAS), ditambah 2 anggota Polri, serta ditangani langsung oleh Kapus Talawaan bersama Kabid Dinkes dan satu orang ASN Dinkes Minut.

Dihadapan Kadis Dinkes yang sudah ada di lokasi bersama Camat Talawaan, para relawan dilatih cara menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian diteruskan dengan pemakaman jenazah.

Diberitahukan, tindakan ini diambil adalah untuk pencegahan jangan sampai ada kelalaian dan atau kecerobohan (seperti ditempat lain) yang nantinya akan merugikan banyak orang sambil menunggu hasil lab yang bersangkutan, sebagai laporan resmi dari pihak Rumah Sakit.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *