Dokter Suryadi Tatura Gugat PTUN Dirut RSUP Prof.Kandou Manado

banner 120x600

PALAKAT Manado–Agenda sidang pembuktian surat para pihak dan pemeriksaan saksi penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (08/04/2026) berlangsung di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara, 1/G/2026/PTUN.MDO.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Agus Effendi, S.H., M.H. dalam gugatan sengketa pemberhentian kepegawaian yang diajukan mantan pegawai mitra  RSUP Prof. Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K).

Pada persidangan, hakim ketua didampingi Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, serta Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, S.H.

Perkara yang disidangkan adalah, dr. Suryadi menggugat Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado atas Surat Keputusan  Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian sebagai  Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara, tertanggal (14/10/2025).

Setelah pemeriksaan bukti surat surat (P1-P36) dari Penggugat dan Kuasa Hukumnya yakni Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu, S.H., M.H. Hakim ketua mengatakan, ada 36 bukti surat dari pihak penggugat dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat pengantar bukti dan bukti salinan.

“Sementara untuk pihak tergugat hari ini belum mengupload calon bukti dan belum membawa bukti hari ini pemeriksaan bukti surat hanya dari pihak penggugat”, kata hakim ketua

Majelis Hakim memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk menyediakan bukti berkas pada sidang berikutnya, setelah memberi teguran karena, belum menyerahkan bukti berkas sehingga agenda sidang ditunda.

Selanjutnya para pihak diminta untuk menandatangani Pakta Integritas, memperkuat komitmen bersama menegakkan nilai-nilai integritas, persidangan yang bersih, transparan, dan profesional.

“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, proses persidangan benar- benar bersih dan tidak di bawah tekanan dan intervensi, baik materiil maupun non materiil,’’kata Hakim Ketua.

Dr Suryadi  menjelaskan, tindakan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Mitra, tidak sesuai prosedur dan telah menyebabkan kerugian materiil dan non materiil, sehingga menuntut hakim untuk membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-hak (rehabilitasi) Penggugat.

“Dalam persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli”, kata dr. Sur, sapaan akrabnya.

Pihak Tergugat melalui Penasihat Hukum Pendamping Rodrigo Wulur, S.H., mengungkapkan, untuk keterangan lengkap akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya. “Nanti pernyataan lebih komprehensif pada sidang berikutnya. Saya belum bisa memberikan statemen saat ini”. Ungkap Rodrigo, selesai mengikuti persidangan.

Rencana persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, (14/04/2026) dengan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

 

(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *