
PALAKAT Minahasa Utara–KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut), melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sesuai Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda (JG) dalam sambutannya menyatakan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang. “Penandatanganan NPHD merupakan bentuk komitmen dukungan Pemda terhadap Penyelenggara Pemilu agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, “kata JG.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi.
Dalam sambutannya memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap KPU Minut yang mampu mengakselerasikan tugas dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan penandatanganan NPHD dapat terlaksana.
“Ini merupakan Kabupaten yang pertama di Sulawesi Utara, karenanya kami KPU Provinsi Sulut memberikan apresiasi terhadap KPU Minut dan Pemkab Minut atas ditandatanganinya NPHD hari ini, ” ujar Saelangi selaku Koordinator Wilayah.
Sementara Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw menyebut, pihaknya telah siap menggelar Tahapan Pilkada. “Kami siap bekerja utk proses demokrasi di Bumi Klabat yg kita cintai ini,” tandas Hendra.
Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kevin W Lotulung, Ketua DPRD Denny Lolong, Anggota KPU Minahasa Utara, Kapolres AKBP Dadung Putut Wibowo, Dandim 1309 Kolonel Teddy, Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kaban Kesbangpol, Sekretaris KPU Minut, serta jajaran pejabat Pemkab Minut maupun Sekretariat KPU maupun Bawaslu Minut.
(**Fey)