
PALAKAT Minahasa Utara – Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara segera dilaksanakan. Hal ini dipertegas oleh Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut yang akhirnya menetapkan sebanyak 25 Desa akan bergulat menentukan siapa pemimpinnya.
Penetapan jumlah desa ini berdasarkan hasil keputusan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan S.Th, dengan nomor 258 Tahun 2019.
Berikut daftar ke-25 Desa yang akan laksanakan Pilhut 2019 :
1. Mantehage/Buhias Kecamatan Wori
2. Gangga Satu Kecamatan Likupang Barat
3. Pontoh Kecamatan Wori
4. Teep Warisa Kecamatan Talawaan
5. Marinsow Kecamatan Likupang Timur
6. Kauditan Satu Kecamatan Kauditan
7. Maen Kecamatan Likupang Timur
8. Kolongan Kecamatan Kalawat
9. Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe
10. Matungkas Kecamatan Dimembe
11. Munte Kecatan Likupang Barat
12. Lansa Kecamatan Wori
13. Bulo Kecamatan Wori
14. Minaesa Kecamatan Wori
15. Gangga Dua Kecamatan Likupang Barat
16. Kaweruan Kecamatan Likupang Selatan
17. Sarawet Kecamatan Likupang Timur
18. Kokoleh Dua Kecamatan Likupang Selatan
19. Wangurer Kecamatan Likupang Selatan
20. Palaes Kecamatan Likupang Barat
21. Watutumow Kecamatan Kalawat
22. Budo Kecamatan Wori
23. Klabat Kecamatan Dimembe
24. Pinilih Kecamatan Dimembe
25. Tontalete Kecamatan Kema
Kepala Dinas Sosial serta PMD Minut Bobby Najoan menuturkan, pemilihan akan dilaksanakan serentak dibulan November dan pembukaan pendaftaran bakal calon berlangsung 8 hari, sejak 25 September s/d 4 Oktobet 2019.
“Pemilihan Hukum Tua ini akan dilaksanakan serentak pada Bulan November 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh Bupati Minut atau pejabat yang ditunjuk, “tutur Najoan, Rabu (11/09) usai rapat koordinasi bersama Penjabat Hukum Tua dan BPD serta Camat terkait.
Sementara terdapat 3 Desa yang menerima Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Desa Kema, Nain dan Kawangkoan Baru.
(Fey)