
PALAKAT Minahasa Utara – Satres Narkoba Polres Minut berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangaka San (SN) 22 tahun, asal Taopa Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu ini, tersangka ditangkap, Minggu (23/02) di Desa Watutumow ll Kecamatan Kalawat.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti 3 paket sabu dibungkus timah, masing-masing beratnya, 0,5 gr, 0,63 gr, 0,52 gr.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan. Tindakan yang diambil terhadap tersangka yaitu, telah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan diperoleh hasil, tersangka positive menggunakan barang haram tersebut, “ujar Kasatres Narkoba Iptu Fandy Ba’u SIK dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Selasa (03/03).

Adapun pasal yang diterapkan, pasal 114 dan 115 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Himbauan pun diungkapkan oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK, terhadap masyarakat Minut. “Menggunakan miras dan narkoba merupakan hal yang dilarang. Siapapun yang kedapatan menggunakan atau pun mengedarkan barang berupa narkotika, kami pihak kepolisian tidak segan untuk menindaki, “ungkap Rahakbau.
(Fey)