Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pengawasan pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
PALAKAT Manado–Menurut pada hasil rekapitulasi dari saran perbaikan secara lisan maupun tulisan mulai dari jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Bawaslu Kabupaten/Kota sampai pada tingkat Bawaslu Provinsi dengan rincian 1.645 saran perbaikan yang dikeluarkan jajaran PKD , 877 saran perbaikan yang dikeluarkan oleh jajaran Panwascam , dan 525 saran perbaikan di tingkat Kabupaten dan Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut sudah melayangkan 3.048 rekomendasi dan saran perbaikan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh sangat mengapresiasi seluruh kerja pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan untuk kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran mulai dari Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta Bawaslu Kabupaten dan Kota sehingga kita semua bisa sampai pada hari yang penting ini yakni rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu Serentah Tahun 2024,” ucap Mewoh.
Apresiasi juga tertuju pada kerja jajaran Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulut yakni, proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. “Saran perbaikan dan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Sulut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Sulut, sehingga saat ini DPT telah ditetapkan,” ujar Mewoh.

Selanjutnya ada beberapa catatan penting juga dilayangkan Bawaslu Sulut pada proses rakapitulasi DPT yang harus ditindaklanjuti KPU Sulut, seperti:
1. Terdapat persoalan elemen data alamat pemilih yang tertera RT (0) /RW (0) di Kota Bitung sebesar 1.994 pemilih
2. Terdapat total 45 pemilih di Bolmong yang tidak dapat ditemukan sejak proses coklit hingga penetapan DPT sehingga perlu untuk terus di berikan catatan terhadap 45 pemilih yang tidak dapat ditemukan ini
3. Terdapat 4 pemilih yang memiliki dokumen kependudukan lengkap secara de jure di Minahasa Selatan dan ingin memilih di Minahasa Selatan, namun di TMS kan di Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan karena didaftarkan sebagai pemilih di TPS lokasi khusus di Halmahera Provinsi Maluku Utara. Hal ini berpotensi pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Khusus apabila mereka kembali ke Minahasa Selatan saat tanggal pencoblosan.
4. Terdapat pemilih potensial non KTP-El dalam jumlah yang cukup besar sebanyak 52.688 pemilih sehingga diberikan catatan untuk dapat segera diselesaikan bersama Dukcapil
5. Masih terdapat KPU Kab/Kota yang tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas
6. Masih terdapat ketidaktelitian dari KPU Kab/Kota dalam menginput kode perubahan data pemilih pada sistem Sidalih yang menyebabkan terjadinya selisih hasil pada jumlah pemilih dalam lampiran Model A Rekap Perubahan Pemilih yang terjadi di 9 Kab/Kota, yaitu Bitung, Sangihe, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolmong, Boltim, Bolsel, dan Bolmut
7. Perlunya KPU Sulut berkoordinasi kembali dengan lembaga Dukcapil terkait jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-El sebagai basis data dapat didaftarkan sebagai pemilih
8. pencermatan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dan telah ditetapkan menjadi DPT.
(**Fey)








