Siapkan Diri Untuk Daftar Jadi PPK Di Minut, Begini Syaratnya

Komisioner KPU Hendra Lumanauw
banner 120x600
Komisioner KPU Hendra Lumanauw

PALAKAT Minahasa Utara-Tepatnya mulai tanggal 18-24 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) buka penerimaan pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut.

Oleh Ketua KPU Minut Stela Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw dikatakan, sebanyak 50 personel akan dijaring melalui perekrutan tersebut, kemudian nantinya ditugaskan di 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Minut.

“Kami butuh 50 orang PPK berintegritas yang memenuhi seluruh syarat sebagai penyelenggara Pemilu, “kata Lumanauw, Kamis (17/01).

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran  yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Minimal 17 Tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang tahun 1945 sebagai dasar negara RI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17-8-1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Pendidikan minimal SMA sederajat
6. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
8. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
9. Tidak pernah diberikan sanksi  pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten kota atau DKPP
10. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *