Soal Surat Teguran Gubernur, VAP Klarifikasi Begini

Bupati Minahasa Utara Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan
banner 120x600

Bupati Minahasa Utara Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan

PALAKAT Minahasa Utara–Terkait penolakan warga untuk lahan pemakaman jenazah COVID-19 di Desa Ilo-Ilo kecamatan Wori, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey melayangkan teguran kepada Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), soal penolakan lahan jenazah covid tersebut.

Untuk menghindari polemik, VAP menindaklanjuti hal ini. Berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr. Ropem tanggal 20 Mei 2020. Kemudian telah diklarifikasi oleh VAP, melalui Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Prihal Klarifikasi, tertanggal (22/05).

Berikut 5 (lima) poin utama, ada dalam surat klarifikasi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yakni,
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19

2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.

3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir) dan poin
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19.

Menurut VAP surat teguran tersebut sudah dijawab secara resmi kepada Gubernur. Soal lahan pemakaman jenazah COVID-29 di Minut, pihaknya tidak pernah menolak, asalkan lahan yang akan dijadikan lokasi pekuburan memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan.

“Kita semua tau bahwa, Desa Ilo-Ilo yang akan dijadikan lahan pemakaman covid dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, dikawasan tersebut merupakan lahan produktif dan dekat dengan mata air. Jika kita paksakan wilayah  tersebut dijadikan lahan pemakaman, selain menyalahi surat edaran Mendagri, kasihan masyarakat saya yang ada di desa Ilo-Ilo,” Ujar Panambunan menjelaskan.

Ditegaskan pula, sinergitas pemerintah mulai dari pusat sampai daerah dalam menangani bencana COVID-19 ini, penting untuk dilakukan, oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung penyediaan lahan pemakaman jenazah COVID-19 di Minahasa Utara yang sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standar lingkungan,” tegasnya.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *