PALAKAT Minahasa Utara–Laksanakan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran (TA) 2016-2018, Desa Nain Tatampi, Kecamatan Wori, tahap dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) akhirnya menemukan bukti kuat dan memenuhi syarat penahanan.
Kejari Minut akhirnya menetapkan tersangka dan menahan Hukum Tua Son Pandensolang juga Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi Kabupaten Minahasa, Kamis (28/02).
Melalui keterangan Kasie Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Minut, Dian Subdiana SH MH, dugaan korupsi mencapai kerugian 1,1 Milyar. “Selesai pemeriksaan barang bukti tadi, kami Kejari Minut langsung menahan 3 tersangka, Hukum tua, Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi. “Kata Subdiana.
Diberitahukan penahanan tersebut adalah hasil tindak lanjut proses pemeriksaan Kejari Minut, berdasarkan laporan masyarakat di Polresta Manado tahun 2019 silam atas dugaan penyelewengan Dandes antara lain pembuatan tambatan perahu pada tahun 2016 yang bermasalah dan realisasi tidak sesuai dan pembuatan talut tahun 2017-2018 yang bukti fisiknya dan anggaran tidak sesuai.
(Fey)