Terduga Pengedar Obat Terlaranh Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Minut
PALAKAT Minahasa Utara–Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Deky Kilanta mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Kabupaten Minut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Sebanyak 124 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 pelaku berinisial JTAS (23) warga Ds Gentawangi Kabupaten Banyumas
Diungkapkan, pengiriman paket yang berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl dengan No Resi JD0375241930 An pemesan lelaki JTAS (23) alamat Mess Karyawan PT Surya Pratama Agung Bahtera di Jln Worang Bay Pass ds Treman Kec.Kauditan Kab Minut. Berdasarkan laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 08 maret 2024.
“Sekitar jam 02.00 WITA, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Minut melaksanakan lidik di kantor JNT Airmadidi dan sekitar jam 09.00 WITA, tim mendampingi kurir jasa JNT melakukan pengantaran paket kepada pihak penerima paket sesuai alamat yang tertera di resi pengiriman,”kata Kilanta.
Setelah tiba di PT Surya Pratama Agung Bahtera Jln Worang By Pass ds Treman Kec.Kauditan paket kemudian diterima oleh security perusahan An Royke Tumilaar selanjutnya personil bersama pihak security mengantarkan paket tersebut ke lelaki JTAS yang berada dalam kamar mess karyawan.
“Pelaku JTAS mengakui bahwa dia memesan paket tersebut, dimana isi paket tersebut adalah obat Trihexiphenidyl yang dipesan dari rekannya yang berada dijakarta,” kata Kilanta.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Minahasa Utara untuk dilakukan proses hukum.
(**Fey)