Tim Sukses Caleg di Sulut Kena Operasi Satgas Anti Politik Uang

banner 120x600

PALAKAT Manado–Satgas Anti Politik Uang Polda Sulawesi Utara dibawa koordinatnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan melakukan penindakan politik uang terhadap tim sukses DPRD provinsi dan satu caleg DPRD Kota Manado ini dilakukan pada h–1 atau tanggal 13 Februari tahun 2024.

Diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh, melalui press release media center, para pelaku langsung diamankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Sentra Gakumdu telah melakukan klarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung juga kita putuskan pada tadi malam dan hasil klarifikasi yang sudah diputuskan juga sudah kita laporkan ke pihak kepolisian, ” ungkap Mewoh kepada media.

Pertemuan Bawaslu Sulut bersama Satgas Anti Politik Uang Polda Sulut di Kantor Bawaslu Sulut, Samrat. 

Total ada tiga temuan, dua di kota Manado, satu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk di kota Manado itu sudah melalui klarifikasi dan sudah diputuskan dalam pleno Provinsi Sulawesi Utara untuk dilaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyidikkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk yang di Kabupaten Kepulauan tahuna sudah diregister dan sementara berproses. “Kadang-kadang kendalanya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan.Saya tambahkan sedikit untuk yang di kota Manado alat buktinya yang kita temukan uang sejumlah 118 juta dan bahan kampanye merupa stiker 347 lembar tempat kejadiannya di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, “tambah Mewoh.

Kemudian dilanjutkan lagi, untuk yang kedua itu di Kota Manado juga di luar sejumlah 6,4 juta dan bahan kampanye. Selain itu, tempat kejadiannya di desa Sawang Utara Kecamatan Melongowane Kepulauan Talaud. Alat buktinya ditemukan 42 sampul berisi uang 12,6 juta.

“Langsung kita laporkan ke pihak kepolisian tadi pagi jam lima subuh. Ya untuk pelakunya sementara berproses jadi mohon teman-teman sabar ya kita tunggu proses selanjutnya, “ungkap Mewoh didampingi pimpinan Bawaslu lainnya.

Zulkifli Densi, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menjelaskan sanksi yang dikenakan pasal 523 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017, ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.

“Seperti yang disampaikan oleh pak ketua sementara berproses dan kita sudah meneruskan ke Polda Sulawesi Utara, ” kata Zulkifli.
Menurutnya, Bawaslu menghargai praduga tidak bersalah dan belum bisa menyebutkan nama kepada media. “karena ini jalannya proses penyidikan, jadi kita serahkan dulu kepada pihak yang berwajib biarkan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, “tutupnya.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *