TPD Provinsi Sulut Periode 2023–2024 Dilantik, Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit Siap Laksanakan Tugas

PALAKAT Manado–Berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2024, Selasa (07/11/2023), di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Mereka yang dilantik dari Bawaslu Sulut adalah Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit, sedangkan dari KPU Sulut Salman Saelangi dan Lanny Ointu, serta dari Masyarakat Taufiq Pasiak dan Victory Rotty.
“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” ujar Heddy.
Menurut Heddy, ini adalah pertama kali DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Ia pun berpesan kepada seluruh TPD yang baru saja dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.
“Sumpah jabatan yang anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, dirinya akan menjalankan tugas ini secara profesional. Menurutnya, TPD merupakan ujung tombak utama DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu ditingkat daerah.
“Dengan adanya TPD disetiap daerah akan membuat penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada dapat berjalan dengan baik. TPD merupakan ujung tombak dalam menjaga marwah penyelenggara di daerah,” kata Mewoh.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit mengungkapkan, melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan penuh tanggung jawab.
“Kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya di Sulawesi Utara harus kami jaga agar dapat mewujudkan pemimpin yang berkualitas. TPD memiliki peran yang penting, jadi kami akan menjalankan tugas ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ungkap Rumagit.
Dijelaskan pula, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
(***Fey)