PALAKAT Minahasa Utara – Bimbingan teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa secara hukum elektronik, SDM pengadaan dan kelembagaan, pengawasan, pengaduan, sanksi serta pelayanan hukum, digelar di Aula Bappelitbang, Kamis (28/3).
Acara ini dibuka olek Sekretaris Daerah Ir Jemmy Kuhu MA dan dihadiri Asisten Adm. Pembangunan Drs Allan Mingkid serta seluruh perangkat daerah. Bimtek tersebut menghadirkan pembicara Fellep Wuisan ST dari ULP Pemprov Sulut, sekaligus memberikan pelatihan mengenai SPSE 4.3 untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan (PP).
Kuhu mengatakan, bimtek ini sangat penting dan strategis dalam rangka kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemkab Minut, semua materi yang disampaikan nantinya dapat dijabarkan dalam kegiatan pengadaan sesuai aturan hukum. “SDM harus kuat dan pemahaman pengadaan secara elektronik harus mantap sehingga sesuai aturan, “kata Kuhu.
Selanjutnya dalam penyampaian materi bimtek, pembicra Fellep Wuisan ST memaparkan bagian regulasi yang sudah dituangkan dalam aplikasi, “berbicara aplikasi semua aturan main dalam regulasi di masukan menjelma jadi Proses bisnis dalam aplikasi. Jika melaksanakan kegiatan atau transaksi akan terlaksana secara otomatis oleh aplikasi. Semua dilindungi oleh regulasi untuk bisa menjalankan tugas lebih mudah dan harus menurut sistem yang berlaku, “jelas Fellep pembicara dari Pemprov Sulut. (Fey)