
PALAKAT Minahasa Utara–Jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung 9 Desember 2020 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara tengah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Setelah lulus perekrutan, mereka akan bertugas untuk menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Sebelumnya KPU sudah memiliki susunan data, namun data tersebut harus dicocokkan kembali oleh PPDP dalam istilah pemutahiran. Perekrutan ini sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni dan berlaku hingga 14 Juli 2020.
Kemungkinan, Hasil pencocokan dari PPDP akan berpengaruh dan merubah
jumlah yang ada didaftar pemilih serta lokasi pemilih untuk melakukan pencoblosan, dikarenakan banyak penduduk yang mungkin sudah pindah tapi, belum mengupdate data.” Tahapan ini tentu menjadi bagian penting, karena menjadi salah satu indikator yang menentukan partisipasi masyarakat. Jika penduduk tidak dimudahkan dalam mencoblos, misal lokasi rumah dengan TPS berjauhan, tentu itu menjadi salah satu faktor penghambat masyarakat untuk memilih. Hal ini harus diakui masih terjadi dalam Pemilu 2019 lalu,” ujar Komisioner KPU Minut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hendra Lumanauw, Rabu (01/07).
Dirinya menambahkan,”Tapi kami telah berusaha keras untuk menyusun data agar padan dan baik. Selanjutnya tugas kami adalah melakukan pencocokan dan penelitian, lewat PPDP ini,” tambahnya.
Sejauh ini telah direkerut PPDP sebanyak 476 orang. Guna menjaga netralitas,nana-nama yang muncul, sebelumnya akan diperiksa oleh pihak KPU di Sistem Informasi Partai Politik (Sispol). Selanjutnya PPDP akan dilengkapi dengan penerapan Protap COVID-19.
(Fey)








