
PALAKAT Minahasa Utara–Tahap pemutahiran data akan dimulai 15 Juli 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) sesuai prosedur yang berlaku, pemeriksaan Rapid test dilakukan kepada pimpinan dan staf sekertariat serta anggota Panwascam juga Panwas desa, Senin (13/07).
Usai melaksanakan pemeriksaan, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy menjelaskan, Rapid test ini bertujuan memutuskan mata rantai penyebarsn COVID-19. Selain itu untuk memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut.” Ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena Rapid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS,” jelas Awuy didampingi Pimpinsn Bawaslu lainnya, Rahman Ismail dan Rocky M Ambar.
Diungkapkan juga, jika ada pengawas Bawaslu yang menolak, bakal tidak diikutsertakan dalam tugas pengawasan.” Yang fatalnya jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan,” ungkap Awui, sambil menegaskan bahwa setiap jajaran Bawaslu harus mematuhi protap yang berlaku demi berjalannya tugas dan fungsi masing-masing dengan baik dan benar.
(Fey)








