Panwascam Wenang Buka Perekrutan PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024
PALAKAT Manado–Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (panwascam) Wenang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024.
Ketua Panwascam Wenang, Iwan Paruntu menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak tahun ini dimulai pada 12—28 September 2024.
“Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung mengawal integritas pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagai pengawas TPS, ” ujar Paruntu, Jumat (13/09/2024) di Sekretariat Panwascam Wenang, Jl. Lumimuut No. 5 Kelurahan Mahakeret Timur.
Disampaikan pula, perekrutan PTPS disesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Wenang pada Pilkada serentak 2024. “Masing-masing TPS membutuhkan satu pengawas TPS, sehingga kebutuhan di Kecamatan Wenang adalah 49 pengawas, “Kata Paruntu.
Panwascam Wenang membuka perekrutan PTPS Berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, selanjutnya diberitahukan syarat yang harus dipenuhi pendaftar yaitu,
Warga Negara Indonesia;
Berusia minimal 21 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Tingkat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Pendaftar juga diingatkan untuk memperhatikan hal-hal penting diantaranya, menyertakan dokumen persyaratan seperti,
1. Mengisi 3 form yang disiapkan panitia penerimaan PTSP yang ada di Sekretariat Panwascam, (lamaran,Riwayat Hidup,Surat Pernyataan);
2. Foto copy KTP;
3. Pas foto 4×6 2 lembar;
4. Ijazah Legaliser atau foto copy dengan menunjukan berkas asli;
5. SKD dari Puskes/RS
6. Materai 10.000 1 lembar;
7. Dokumen persyaratan dibuat dua rangkap;
8. Panitia mengisi form tanda terima dua sekaligus di ceklis, untuk panitia, dan pendaftar;
9. NIK semua pendaftar di cek dalam Aplikasi SIPOL.
“Kami mengingatkan pula, calon PTPS disyaratkan minimal berusia 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik (parpol) dan tidak pernah dipidana, ” ungkap Paruntu didampingi Anggita Panwascam Wenang Steviano Oroh dan Frans Tarek.
(red)